Hasil Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya: Tak Sesuai Kode Etik, Mario Dandy Dipecat sebagai Mahasiswa

Risna Halidi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 13:07 WIB
Hasil Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya: Tak Sesuai Kode Etik, Mario Dandy Dipecat sebagai Mahasiswa
Mario Dandy Satriyo (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo, pelaku kekerasan terhadap anak berusia 15 tahun bernama Cristalino David Ozora, hingga menyebabkan koma, akhirnya dipecat dari kampus tempatnya menuntut ilmu.

Hari ini Jumat (24/2), Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan surat dan mengaku telah memecat Dandy sebagai mahasiswanya pada Kamis (23/2) kemarin. Hal itu terungkap lewat siaran pers yang dibagikan kepada awak media dan diunggah di akun Instagram resmi mereka.

Lebih lanjut, surat bertanda tangan Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Profesor Djisman Simandjuntak itu juga menyebut bahwa keputusan dibuat setelah dilangsungkannya rapat para pimpinan.

"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Si Pelaku Kekerasan Dicopot dari Tugas dan Jabatannya di DJP

Dalam siaran tertulis itu, pihak kampus mengaku mengecam tindak kekerasan yang dilakukan oleh salah satu mahasiswanya.

"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis rilis.

Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya juga menyampaikan keprihatian mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh David.

"Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya," tutup pernyataan kampus.

Awal Mula Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy

Baca Juga: Tega! Agnes Malah Merekam ketika Mario Dandy Satrio Keroyok David hingga Koma

Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)
Potret Agnes Gracia, Wanita di Balik Penganiyaan Mario Dandy Terhadap David (Twitter)

Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menjelaskan penganiayaan berawal saat Dandy mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes, yang juga merupakan mantan pacar David.

Agnes mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak baik dari David. Mendengar hal itu, Dandy pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban untuk melampiaskan amarahnya.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ade menuturkan Dandy mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon. Setelah itu korban dianiaya oleh Dandy dan teman-temannya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya, Mario Dandy terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI