Mario Dandy Satriyo Pelaku Penganiayaan Didepak dari Kampus Prasetiya Mulya

Risna Halidi Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2023 | 12:40 WIB
Mario Dandy Satriyo Pelaku Penganiayaan Didepak dari Kampus Prasetiya Mulya
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak GP Ansor, David (Instagram/@__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mario Dandy Satriyo didepak dari kampus tempatnya menuntut ilmu, Universitas Prasetiya Mulya. Pihak kampus menganggap bahwa tindakan Dandy bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik.

"Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora," tulis siaran pers yang dibagikan pihak kampus, Jumat (24/2/2023).

Lebih lanjut, pihak kampus akhirnya memutuskan untuk memecat Dandy sebagai mahasiswa di sana.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023."

Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Si Pelaku Kekerasan Dicopot dari Tugas dan Jabatannya di DJP

Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)
Rekaman video diduga penganiayaan Mario Dandy terhadap David (Twitter/@unrllls)

Berikut ini bunyi pernyataan lengkap Universita Prasetiya Mulya;

Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
  2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
  3. Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
  4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.

Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI