Suara.com - Rafael Alun Trisambodo atau RAT, ayah dari pelaku kekerasan Mario Dandy Satrio, dicopot dari tugas dan jabatannya sebagai pegawai pajak di Direktorat Jenderal pajak atau DJP.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan tersebut adalah pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai Disiplin PNS. Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman yang tepat untuk Rafael.
"Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," tambahnya.
Baca Juga: Amarah Sri Mulyani Copot Pejabat DJP, Tugaskan Inspektorat Selidiki Harta Rafael Alun
Sebelumnya, nama ayah dan anak Rafael Alun dan Mario Dandy menjadi sorotan publik setelah Dandy ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan anak remaja bernama David.
Penganiayaan itu disinyalir terjadi karena kisah kekasih Dandy yang bernama Agnes, mengaku pernah mendapat pelecehan David, yang juga mantan kekasih Agnes.
Namun masalah penganiayaan itu memanjang setelah publik mengetahui bahwa Dandy merupakan anak pejabat DJP yang gemar hidup mewah.
Diketahui juga bahwa beberapa harta keluarga Dandy tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LKHPN.
Publik geram, dan meminta Kementerian Keuangan dan Dirjen Pajak melakukan audit harta kekayaan keluarga Rafael.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan Copot Rafael Alun Trisambodo dari Jabatannya