Tokoh PBNU Ini Ibaratkan Mario Dandy Layaknya 'Sambo-sambo Kecil', Tanya Harusnya Diapain?

Risna Halidi Suara.Com
Kamis, 23 Februari 2023 | 20:13 WIB
Tokoh PBNU Ini Ibaratkan Mario Dandy Layaknya 'Sambo-sambo Kecil', Tanya Harusnya Diapain?
Mario Dandy Satriyo memakai baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pengeroyokan David [Youtube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agnes mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak baik dari David. Mendengar hal itu, Dandy pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban untuk melampiaskan amarahnya.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Sosok Perempuan Inisial A kekasih Mario Dandy (twitter.com)
Sosok Perempuan Inisial A kekasih Mario Dandy (twitter.com)

Ade menuturkan Dandy mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon. Setelah itu korban dianiaya oleh Dandy dan teman-temannya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya, Mario Dandy terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI