Agnes mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak baik dari David. Mendengar hal itu, Dandy pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban untuk melampiaskan amarahnya.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Ade menuturkan Dandy mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon. Setelah itu korban dianiaya oleh Dandy dan teman-temannya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya, Mario Dandy terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.