Suara.com - Tokoh PBNU Mohamad Syafi’ Alieha atau Savic Ali ikut memberikan komentar terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina, yang bernama David.
Di media sosial Twitter pribadinya, Savic Ali membagikan dua foto berbeda. Foto pertama adalah foto saat Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjenguk David yang terbaring koma.
Sementara foto kedua adalah foto saat Dandy mengenakan kaos oranye dan menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Ada Sambo yang sanggup menembak mati orang, ada anak muda yang sanggup menganiaya orang hingga koma. Karena merasa punya kekuatan/kuasa. Sambo-sambo kecil ini harusnya diapain?" tanya Savic Ali dalam unggahan yang sama, ditulis Suara.com Kamis (23/2/2022).
Baca Juga: Viral Video Diduga Aksi Biadab Mario Dandy Anak Pejabat Pajak: Gue Gak Takut Anak Orang Mati
Menjawab pertanyaan itu, muncul beberapa ide yang diberikan warganet. Banyak dari mereka juga berharap agar pelaku mendapat ganjaran yang seadil-adilnya.
"Paling bener dipenjara seumur hidup sih. Ikhlas gue mah pajak yang dibayar alokasiin buat ngasih makan manusia gini di penjara. Gak akan ada kapoknya kalau gak digituin," jawab seorang warganet.
"Ganti orangtua. Si anak diberi bimbingan konseling dan perilaku. Jangan lupa konsul dokter jiwa atau psikiatri," saran warganet lain.
"Dibuatkan semacam Colosseum untuk bertarung satu sama lain," cuit warganet berbeda.
Motif Penganiayaan Mario Dandy kepada David
Baca Juga: Ayah Mario Dandy Minta Maaf Secara Terbuka, Warganet Geram: Anda Gagal Didik Anak
Kapolres Metro Jaksel Kombes Ade Ary Syam menjelaskan penganiayaan berawal saat Dandy mendapat informasi dari teman wanitanya yang bernama Agnes, yang juga merupakan mantan pacar David.
Agnes mengaku telah mengalami perbuatan yang tidak baik dari David. Mendengar hal itu, Dandy pun naik pitam dan mendatangi lokasi korban untuk melampiaskan amarahnya.
"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami suatu perbuatan atas hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," kata Ade kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menuturkan Dandy mengajak korban ke sebuah gang dengan menggunakan mobil Rubicon. Setelah itu korban dianiaya oleh Dandy dan teman-temannya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Atas perbuatannya, Mario Dandy terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.