Suara.com - Tamara Bleszynski kini menghadapi gugatan Rp34 miliar dari kakaknya, Ryszard Bleszynski alias Rick Bleszynski. Uang tersebut adalah biaya pengobatan ayah mereka 21 tahun lalu.
Ternyata, ada pemicu yang membuat Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski. Ini karena ia sakit hati dilaporkan adiknya di Polda Jawa Barat sekira dua atau tiga tahun yang lalu.
"Dia marah karena sakit hati, Tamara melaporkan ke polisi. Katanya dugaan penipuan hotel," kata pengacara Ryszard Bleszynski, Andy Mulia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Dengan Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard Bleszynski, lelaki yang akrab disapa Rick itu menduga adiknya mau memenjarakannya.
Baca Juga: Nangis-Nangis Digugat Sang Kakak Sampai Rp 34 Miliar, Tamara Bleszynski: Dimana Rasa Kemanusiaannya?
"Pak Rick, berpikiran bahwa Tamara memasukkan ke penjara. Akhirnya melakukan perlawanan," ucap pengacara Rick Bleszynski.
Perlawanan ini berupa tagihan biaya pengobatan ayah Rick dan Tamara Bleszynski. Di mana kakak dan adik itu sudah menyepakati untuk membagi dua biaya pengobatan.
"Pak Rick awalnya tidak pernah menyinggung uang yang sekian ribu US dolar selama beberapa puluh tahun. Tapi kan dilaporkan ke polisi, sakit hati dong," jelas pengacara Ryszard Bleszynski.
"Harusnya ngomong, 'ini gimana kak?' Hotel itu kan seperti perusahaan yang ada sahamnya. Tamara 20 persen, pak Rick di atas 50 persen," imbuhnya memaparkan.
Sebagai informasi, hotel yang menjadi sengketa ini adalah warisan ayah mereka. Masalah ini kemudian merambat menjadi kasus wanprestasi Rp 34 miliar yang digugat Ryszard Bleszynski kepada Tamara Bleszynski di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tamara Bleszynski Nangis, dari Bali Hadiri Sidang, tapi Sang Kakak Si Penggugat Malah Tak Hadir