Masih Trauma, Istri Tolak Mediasi dengan Rizal Djibran dalam Kasus KDRT

Selasa, 21 Februari 2023 | 21:12 WIB
Masih Trauma, Istri Tolak Mediasi dengan Rizal Djibran dalam Kasus KDRT
Istri Rizal Djibran, Sarah di kawasan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Rizal Djibran, Sarah tegas menolak permintaan mediasi dari sang suami. Sebelumnya, Rizal dilaporkan istrinya itu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual.

"Nggak mau sih," ujar Sarah di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Sarah masih trauma dengan perlakuan kasar Rizal Djibran. Sehingga ia belum berani bertemu langsung dengan lelaki 45 tahun.

"Masih ada trauma. Saya masih takut," kata Sarah.

Baca Juga: Dilaporkan Kekerasan dan Penyelewengan Seksual, Rizal Djibran Buka Suara

Jangankan Rizal Djibran, Sarah mengaku terpaksa memberanikan diri untuk bertemu orang asing usai alami KDRT.

"Bertemu orang baru saja sebenarnya saya masih takut gara-gara perbuatan dia itu," ucap Sarah.

Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)

Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah pada 13 Februari 2023. Ia mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Rizal Djibran Minta Dimediasi dengan Istri

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.

Sampai saat ini, Rizal Djibran belum memberikan jawaban pasti atas dugaan penyimpangan seksual yang berujung KDRT ke Sarah. Hanya saja, sang pesinetron menghendaki masalah diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.

"Saya ingin mediasi, karena ini ranah rumah tangga, jadi tidak lazim disampaikan ke publik. Ketika berkaitan dengan urusan mereka berdua, ya cukup mereka berdua yang mengetahui ini semua," papar kuasa hukum Rizal Djibran, Mila Ayu Dewata Sari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI