Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Rizal Djibran Minta Dimediasi dengan Istri

Senin, 20 Februari 2023 | 21:00 WIB
Dilaporkan Kasus Kekerasan Seksual, Rizal Djibran Minta Dimediasi dengan Istri
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah, atas dugaan kekerasan seksual. Rizal lewat kuasa hukumnya, Mila Ayu Dewata Sari, akhirnya menanggapi laporan tersebut.

"Saya tidak bisa menyampaikan bahwasanya itu salah apa benar. Biar lah ranah hukum yang membuktikan terkait penyimpangan atau kekerasan seksual," ujar Mila Ayu Dewata Sari di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Mila menolak merespons panjang lebar karena menilai persoalan kliennya tak pantas diumbar kepada publik. Kata dia, hal tersebut masuk ke ranah privasi.

"Ini kan terkait masalah rumah tangga ya, tidak arif kalau saya sampaikan kejadian yang sebenarnya seperti apa," ujar Mila.

Baca Juga: Alibinya Hijrah, Nggak Tahunya Rizal Djibran Selalu Mabuk Setiap Pulang Larut

Hanya saja, Mila berencana mengajukan tawaran mediasi ke pihak Sarah. Menurut dia, tidak elok membawa perkara rumah tangga ke jalur hukum.

"Saya ingin mediasi, karena ini ranah rumah tangga, jadi tidak lazim disampaikan ke publik. Ketika berkaitan dengan urusan mereka berdua, ya cukup mereka berdua yang mengetahui ini semua," ujar Mila.

Rizal Djibran yang coba dihubungi lewat sambungan video call pun belum mau memberikan keterangan tentang laporan Sarah.

"Nggak bisa ngomong, suaranya lagi habis," ucap Rizal Djibran.

Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah pada 13 Februari 2023. Sarah mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.

Baca Juga: Dalih Ingin Hijrah, Ternyata Seperti Ini Kelakuan Rizal Djibran Hingga Digugat Cerai Sang Istri, Sarah

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.

Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan meminta keterangan Sarah terkait dugaan KDRT Rizal Djibran Selasa (21/2023) besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI