Suara.com - Selain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Sarah mengungkap hal lain tentang suaminya, aktor Rizal Djibran. Dia mengaku sejak menikah tak pernah dikasih nafkah bulanan.
"Kalau nafkah lahir, saya nggak dikasih. Sejak nikah, nafkah bulanan itu nggak ada," ujar Sarah di kawasan Tendean, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Sarah mengaku hanya diberi uang untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Selebihnya, ia tidak pernah menerima apa pun dari Rizal Djibran.
"Dia cuma menghidupi saya pangan saja, makan saja. Kalau belanja bulanan nggak," ujar Sarah.
Baca Juga: Setelah Amanda Manopo, Pemain Ikatan Cinta Satu ini Resmi Keluar, Next Arya Saloka ?
Kepada Sarah, Rizal Djibran terang-terangan bilang tak mampu kasih nafkah bulanan. Rizal juga disebut minta maaf terkait hal tersebut.
"Dia alasannya sih katanya nggak mampu. Dia pernah bilang maaf ke saya karena belum bisa kasih nafkah bulanan," kata Sarah.
Padahal sepengetahuan Sarah, Rizal Djibran setiap hari bekerja sampai larut malam.
"Ngakunya sih bekerja ya, kan dia selalu pulang larut malam. Alasannya meeting, jadi saya percaya saja," ujar Sarah.
Sarah yang awalnya mencintai Rizal Djibran tidak mempermasalahkan hal itu. Ia siap menerima lelaki 45 tahun apa adanya.
Baca Juga: Istri Rizal Djibran Diperiksa Polisi Besok soal Kasus KDRT yang Dialaminya
"Saya nggak pernah bertanya. Saya mau berapa pun dikasih, saya terima. Saya berusaha mengerti keadaan dan kondisi dia. Pas awal-awal kan nggak mungkin orang menikah nggak ada rasa sayang, pasti ada," ujar Sarah.
Namun saat ini, Sarah menyesal. Terlebih setelah mengaku mendapat perlakuan kasar dari Rizal Djibran.
"Menyesal pasti. Ada rasa kecewa juga ya. Tapi karena sudah seperti ini, ya apa boleh buat. Sudah jalannya dari Allah, saya terima dengan lapang dada," ucap Sarah.
Isu KDRT Rizal Djibran muncul setelah dilaporkan Sarah pada 13 Februari 2023. Ia mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari sang suami pada Maret 2022.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.