Istri Menduga Rizal Djibran Tutupi Watak Asli sebelum Nikah: Dia Ngaku Sudah Hijrah

Senin, 20 Februari 2023 | 12:36 WIB
Istri Menduga Rizal Djibran Tutupi Watak Asli sebelum Nikah: Dia Ngaku Sudah Hijrah
Istri Rizal Djibran, Maesarah Nurzaka alias Sarah di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maesarah Nurzaka alias Sarah tak menyangka kalau sang suami, Rizal Djibran memiliki watak tempramental. Sarah menduga, saat mereka menjalani proses taaruf Rizal berpura-pura dan menutupi sifat aslinya.

"Awal perkenalan sih saya cuma komunikasi lewat WhatsApp. Jadi pada saat ta'aruf itu saya kira dia orangnya baik ya, bijaksana, terus penyayang," kata Sarah, ditemui di kawasan Jalan Kapten P Tendean, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)

Sarah bertambah yakin menikah dengan Rizal Djibran setelah aktor 45 tahun ini mengaku kalau sosoknya kini sudah berubah dan berhijrah.

"Dia sempat ngomong sama saya ya. Dia tahu lah dia seperti apa sebelum-sebelumnya, jadi dia ngomong sama saya kalau dia itu sudah hijrah, sudah berubah," terang Sarah.

Baca Juga: Besok, Istri Rizal Djibran Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT

Namun setelah mendekati hari pernikahan, Rizal Djibran mulai menunjukkan karakter aslinya ke Sarah.

Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)

"Dari pas sudah prewed itu sudah mulai kelihatan tuh karakternya yang tempramen, posesif, suka marah-marah. Setelah pernikahan malah lanjut ke KDRT," ujar Sarah mengungkap.

Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah pada 13 Februari 2023. Sarah mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran Terhadap Istrinya, Dituding Punya Kelainan Seks

Penyidik Polda Metro Jaya rencananya akan meminta keterangan Sarah terkait dugaan KDRT Rizal Djibran Selasa besok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI