Besok, Istri Rizal Djibran Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT

Senin, 20 Februari 2023 | 12:03 WIB
Besok, Istri Rizal Djibran Diperiksa Polisi Terkait Kasus KDRT
Istri Rizal Djibran, Sarah bersama kuasa hukumnya di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Rizal Djibran, Sarah akan segera diperiksa atas laporan KDRT terhadap sang aktor. Pemeriksaan itu dijadwalkan pada Selasa (21/2/2023).

"Kemarin tanggal 13 Februari 2023 kan klien saya sudah melaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, jadi Insya Allah, kalau nggak ada halangan besok siang bakal dilakukan pemeriksaan atas laporan," ujar kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto di kawasan Tendean, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Istri Rizal Djibran, Sarah bersama kuasa hukumnya di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]
Istri Rizal Djibran, Sarah bersama kuasa hukumnya di kawasan Kapten P. Tendean, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/adiyoga Priyambodo]

Tak banyak yang bisa Sarah sampaikan jelang pemeriksaan atas laporan KDRT terhadap Rizal Djibran. Ia masih mengalami tekanan psikis karena hal itu.

"Masih trauma," kata Sarah. 

Baca Juga: Digosipkan Pacaran, Fakta Hubungan Richard Kyle dan Sarah Keihl Terungkap!

Sebagaimana diketahui, Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah. Ia mengaku jadi korban kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun pada Maret 2022.

Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)
Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran (Instagram/@rizaldjibran_)

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas Tris Haryanto.

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: 5 Fakta Dugaan KDRT Rizal Djibran Terhadap Istrinya, Dituding Punya Kelainan Seks

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tegas Tris Haryanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI