Suara.com - Kuasa hukum keluarga Ferry Irawan, Sunan Kalijaga, mengatakan kliennya akan melaporkan balik Venna Melinda dengan hukuman tindak pidana.
Tindakan melaporkan Venna Melinda ini merupakan permohonan langsung oleh Ferry Irawan melalui sebuah surat kepada Sunan Kalijaga.
"Dari minggu lalu Mas Ferry Irawan ada menulis surat kepada saya, memberikan kuasa... dalam hal ini melaporkan Venna apabila apa yang diminta oleh Ferry tidak diberikan oleh Venna," ucap Sunan Kalijaga, mengutip Cumi Cumi pada Minggu (19/2/2023).
Laporan tersebut belum dimasukkan ke pengadilan, tetapi Sunan Kalijaga mengklaim timnya sudah mulai mempersiapkan berkas yang perlu diserahkan.
Baca Juga: Profil Sukhdev Singh, Produser Asal India yang Sudah 9 Tahun Menikah dengan Bunga Zainal
Sebelumnya, Ferry Irawan sudah memberikan daftar tindakan yang telah dilakukan oleh Venna Melinda, yang dinilai melanggar hukum.
"Mas Ferry kemarin ngasih saya list, dan ketika itu tidak diberikan oleh Venna, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Venna dengan dugaan tindak pidana," sambungnya lagi.
Vonis hukuman yang akan dijatuhkan kepada Venna Melinda dari kasus tersebut bisa lebih dari empat tahun penjara.
Karenanya, Sunan Kalijaga meminta kepada Venna Melinda untuk segera memenuhi apa yang diminta oleh Ferry Irawan.
"Saya berharap sebelum tanggal 23 itu, apa yang diminta oleh Mas Ferry tentunya dapat dipenuhi oleh Venna. Tapi kalau tidak... akan saya sampaikan langsung di pengadilan agama melalui kuasa hukumnya atau bagaimana," tandas Sunan Kalijaga.
Baca Juga: 9 Perjalanan Karier Bruce Willis, Ingin Pensiun Sebagai Aktor Setelah Divonis Sakit Langka