Suara.com - Nikita Mirzani secara terang-terang protes atas vonis mati yang diterima Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dengan berteriak, dia berpesan pada hakim bahwa yang berhak mencabut nyawa manusia cuma Tuhan.
Video Nikita Mirzani tersebut diunggah ulang oleh seterunya, Tengku Zanzabella di Instagram Stories. Dia merespons beberapa hal terkait aksi Nikita.
Pertama, mantan anggota Sahabat Polisi ini mengkritik cara Nikita memanggil hakim yang menyidangkan kasus Sambo. Menurut dia, apa yang dilakukan Nikita mencerminkan orang tak punya tata krama.
"Ngomong sama hakim bilangnya "si hakim", "dia", etika etika bocor," kata Zanzabella dikutip Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: 'FS Go Internasional' Media Malaysia Beritakan Vonis Mati Ferdy Sambo
Kedua, Zanzabella menyinggung soal pernyataan Nikita yang menyatakan bahwa cuma Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.
"Sampaikan kepada isi kepalamu bahwasannya apakah Sambo berhak menghilangkan nyawa seseorang?" ujar Zanzabella.
"Gue nggak akan teriak-teriak ya soalnya beda," kata dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani protes vonis mati Ferdy Sambo saat siaran langsung di Instagram. Video tersebut lantas diunggah ulang oleh beberapa akun gosip.
"Sampein sama si hakim yang terhormat, yang menyidangkan kasus Sambo itu ya, lu kasih tahu dia hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia, paham?" teriak Nikita Mirzani ke arah kamera.
Sementara, Nikita dan Zanzabella memang lagi berseteru. Niki dilaporkan perempuan yang mengoleksi beberapa tato itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui ITE.
Baca Juga: Geger, Nikita Mirzani Minta Keluarga Brigadir J untuk Ikhlas ke Sambo Cs: Tuhan Nutupin Aib Yosua
Belakanga, laporan Zanzabella dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Dia pun bersyukur karena dalam waktu dekat dia akan jalani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya ditelepon penyidik, laporan terhadap NM dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat, dan akan di-BAP," tulis Tengku Zanzabella dalam unggahannya di Instagram Story, Kamis (16/2/2023).