Suara.com - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, pada Rabu (15/2/2023) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Publik dan kedua orang tua Bharada E menyambut baik keputusan tersebut. Namun, bagi Hotman Paris justru sebaliknya.
Pengacara kondang tersebut malah menantang kejaksaan apakah mereka akan tetap mengajukan banding, walaupun ibunda Eleizer meminta mereka untuk tidak melakukannya.
Menurut Hotman Paris, hukuman 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun memiliki selisih yang jauh. Dalam SOP, JPU dapat mengajukan banding bila vonis hakim di bawah 2/3 tuntunan.
Baca Juga: Vincent Verhaag Ungkap Posisi Favorit saat Berhubungan Intim, Jessica Iskandar Tertawa Malu-Malu
"Cuma ini jomplang banget. 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1,6 bulan . Wah, kita lihat nanti mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusiaan atau apa nanti," kata Hotman Paris dalam unggahan Instagram Kamis (16/2/2023).
Meski begitu, Hotman Paris tetap meminta publik untuk menghargai permintaan ibu Bharada E untuk tidak mengajukan banding.
Komentar Hotman Paris ini justru membuat banyak warganet menghujatnya. Publik menuding pria 63 tahun tersebut sedang cari panggung.
"Nggak usah cari panggung lagi bang, Rakyat Indonesia tahu bahwa bapak Kamarudin Simanjuntak lebih hebat dari bapak Hotman Paris Hutapea," komentar @bungsagu***.
"Kompor. Tanpa Eliezer semua kebohongan dan skenario sambo susah terbongkar. Hukuman Eliezer itu bentuk apresiasi atas keberaniannya," sambung @irawati***.
Baca Juga: Pernah Jadi Orang Kaya, Intip 9 Potret Ressa Herlambang dengan Kendaraan Mewah
"Kompor aja bang, tanpa Richard semua kasus ini akan bobrok jadinya. Hukum bisa dijual bisa dibeli tapi tangan Tuhan kuasanya," pungkas @luluk***.