Suara.com - Sidang perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda digelar perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). Tapi Venna sebagai tergugat absen di sidang.
"Ternyata termohon atau dalam hal ini Venna bersama kuasa hukumnya, tidak hadir di persidangan hari ini," ujar kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga.
Sunan tak mendapat informasi terkait absennya pihak Venna Melinda. Dia pun menyindir kuasa hukum Venna, Hotman Paris.
"Kami tidak tahu. Kan penasehat hukum Venna sendiri sudah menyatakan bahwa orang mau bercerai tidak perlu lagi berkomunikasi," kata Sunan.
Baca Juga: Hotman Paris Siap Biayai Pernikahan Bharada E
Absennya pihak Venna membuat hakim menunda sidang cerai tersebut sampai 23 Februari 2023.
"Sidang ditunda satu minggu. Majelis hakim akan memanggil kembali melalui e-court untuk termohon mbak Venna dan kuasa hukumnya untuk hadir," kata Sunan.
Pengadilan masih menjadwalkan mediasi untuk Ferry Irawan dan Venna Melinda di sidang mendatang. Sebab kuasa hukum sang pesinetron sudah menerima kuasa khusus untuk mewakili klien mereka yang saat ini dipenjara.
"Kami sudah diberikan kuasa istimewa untuk mewakili mas Ferry Irawan di agenda mediasi," ucap kuasa hukum Ferry Irawan lainnya, Khairul Imam.
Venna Melinda menyatakan keinginan cerai usai mengalami tindak KDRT dari Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 di Kediri, Jawa Timur. Ia marah karena sang suami tidak mengakui perbuatannya.
"Bagi saya itu sudah cukup. Dia bukan orang yang punya hati nurani, bukan suami yang bertanggung jawab," kata Venna Melinda.
Oleh Ferry Irawan, keinginan Venna Melinda bercerai dikabulkan. Ia mengutus kuasa hukum untuk mendaftarkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023.
Venna Melinda sendiri kabarnya juga mendaftarkan gugatan cerai di hari yang sama. Sehingga ada dua perkara serupa yang tercatat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.