Atas perbuatannya, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"
3. Lutfi Agizal

Agak berbeda dari Gus Miftah dan Najwa Shihab, Lutfi Agizal berkomentar di unggahan akun gosip Lambe Turah yang memuat berita vonis mati Ferdy Sambo.
Di kolom komentar unggahan tersebut, apa yang ditulis Lutfi cukup menohok dan berani.
"Kawal sampai peti mati terbuka. Jangan sampai peti kosongan," tulis Lutfi Agizal.
Ini bukan kali pertama Lutfi mengomentari kasus tersebut. Sejak awal, dia diketahui memantau jalannya kasus tersebut
4. Anita Hara

Anita Hara juga mampir di kolom komentar unggahan akun gosip Lambe Turah. Dia pesimis hukuman yang dijalani Ferdy Sambo sama seperti vonis yang diterima kemarin.
"Realisasinya yang belum tentu ini," komentar Anita Hara.
5. Nessie Judge