Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:51 WIB
Richard Eliezer Divonis Ringan, Uya Kuya: Alhamdulillah, Sesuai Prediksi
Uya Kuya mendatangi Direktorat Reserse Krimal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis ringan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ikut disorot kalangan artis. Sama seperti Robby Purba, presenter Uya kuya juga bersyukur atas vonis 1,5 tahun tersebut.

"Alhamdulillah, sesuai prediksi di podcast semalam," ujar Uya Kuya di Instagram, Rabu (15/2/2023).

Uya Kuya juga mengapresiasi lembaga hukum Tanah Air yang mau mempertimbangkan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator. Berkat suara Bharada E, terungkapnya kasus pembunuhan Yosua jadi terang benderang.

"Perjuangan tidak sia-sia. Hukum di Indonesia masih punya harapan," kata Uya Kuya di salah satu akun gosip yang mengunggah hasil sidang putusan Richard Eliezer.

Baca Juga: Farhat Abbas Ngamuk Dengar Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Yang Istrinya Diganggu Dihukum Mati

Sebagaimana diketahui, Robby Purba sebelumnya juga mengomentari vonis ringan Richard Eliezer. Lewat Instagram, ia turut memberikan selamat.

"Icad, selamat! Gue berbulan-bulan doain lo bocah, ya Allah," kata Robby Purba.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

Robby Purba tak lupa berpesan ke Richard Eliezer agar lebih dulu meluangkan waktu bersama keluarga setelah bebas.

"Istirahat. Nggak usah datang dulu ke podcast-podcast kalau nanti sudah murni bebas. Tidur di pelukan orang tua, bila perlu satu tahun non stop. Cium kaki orang tua tiap hari," ucap Robby Purba.

Berbeda dari Richard Eliezer, empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijatuhi pidana berat.

Baca Juga: Farhat Abbas Sentil Vonis Ringan Richard Eliezer: yang Megang Palu Kebanyakan Nongkrong

Ferdy Sambo divonis pidana mati. Sedang Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing dihukum 20 tahun, 15 tahun dan 13 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI