Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sikap Tenang Anak di TikTok Bikin Warganet Heran

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:19 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Sikap Tenang Anak di TikTok Bikin Warganet Heran
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbicara dengan penasihat hukumnya usak mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di hari putusan tersebut dibacakan, anak Ferdy, Trisha Eungelica, aktif di TikTok.

Menilik video yang diunggahnya Selasa (14/2/2023) kemarin, Trisha Eungelica terlihat sedang berpose di depan kamera. Lalu, tiba-tiba ia pergi sembari menyudahi rekamannya.

Dalam caption, Trisha Eungelica mengatakan bahwa dirinya pergi tiba-tiba lantaran adiknya memanjat dan berdiri di atas kursi.

"Ngibrit gara-gara Arbo tiba-tiba bisa manjat + berdiri dia atas kursi," tulis Trisha Eungelica.

Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Pernah Berpesan soal Abah Agam, Pernyataan Hotman soal Hukuman Mati Viral Lagi

Unggahan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dari warganet. Mereka heran kenapa Trisha Eungelica terlihat santai-santai saja di hari sang ayah divonis hukuman mati oleh hakim.

Potret Trisha Eungelica (Instagram/@trishaeas)
Potret Trisha Eungelica (Instagram/@trishaeas)

"Kok bisa ya? Kalau aku nggak bisa apa-apa, stres mikirin bapak yang sedang ada masalah," komentar @mega***.

"Nggak khawatir, masih kaya," ujar @nuraisyah***.

"Duitnya banyak, jadi nggak ada sedih-sedihnya," sambung @Rend***.

Sementara itu, ada pula warganet yang menyinggung isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang persoalan hukuman mati.

Baca Juga: Sinopsis Waktu Maghrib, Film Horor Soal Mitos Menjelang Malam Hari

Disebutkam bahwa seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak dapat langsung dihukum mati. Mereka akan diberi kesempatan 10 tahun.

"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," kata Hotman Paris beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI