Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Di hari putusan tersebut dibacakan, anak Ferdy, Trisha Eungelica, aktif di TikTok.
Menilik video yang diunggahnya Selasa (14/2/2023) kemarin, Trisha Eungelica terlihat sedang berpose di depan kamera. Lalu, tiba-tiba ia pergi sembari menyudahi rekamannya.
Dalam caption, Trisha Eungelica mengatakan bahwa dirinya pergi tiba-tiba lantaran adiknya memanjat dan berdiri di atas kursi.
"Ngibrit gara-gara Arbo tiba-tiba bisa manjat + berdiri dia atas kursi," tulis Trisha Eungelica.
Baca Juga: Ustaz Arifin Ilham Pernah Berpesan soal Abah Agam, Pernyataan Hotman soal Hukuman Mati Viral Lagi
Unggahan ini justru menimbulkan banyak pertanyaan dari warganet. Mereka heran kenapa Trisha Eungelica terlihat santai-santai saja di hari sang ayah divonis hukuman mati oleh hakim.
"Kok bisa ya? Kalau aku nggak bisa apa-apa, stres mikirin bapak yang sedang ada masalah," komentar @mega***.
"Nggak khawatir, masih kaya," ujar @nuraisyah***.
"Duitnya banyak, jadi nggak ada sedih-sedihnya," sambung @Rend***.
Sementara itu, ada pula warganet yang menyinggung isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang persoalan hukuman mati.
Baca Juga: Sinopsis Waktu Maghrib, Film Horor Soal Mitos Menjelang Malam Hari
Disebutkam bahwa seorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak dapat langsung dihukum mati. Mereka akan diberi kesempatan 10 tahun.
"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," kata Hotman Paris beberapa waktu lalu.