Richard Eliezer Divonis Ringan, Robby Purba Peringatkan Jangan Keliling Podcast Usai Bebas

Rabu, 15 Februari 2023 | 17:34 WIB
Richard Eliezer Divonis Ringan, Robby Purba Peringatkan Jangan Keliling Podcast Usai Bebas
Robby Purba [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presenter Robby Purba bersyukur atas vonis ringan untuk Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Alhamdulillah, Indonesia-ku luar biasa! Keadilan masih ada," kata Robby Purba di Instagram, Rabu (15/2/2023).

Robby Purba bahkan sampai menangis haru atas vonis 1,5 tahun tersebut. Ia yang memantau kasus ini selama berbulan-bulan bahkan begadang, sudah bisa bernapas lega.

"Gue sama Ichad nggak saling kenal. Tapi doain mulu macem adek sendiri. Ya Allah Chad, Allah maha baik, dek," ucap presenter X Factor Indonesia ini.

Baca Juga: Mahfud MD Langsung Tepuk Tangan Usai Dengar Bharada E Divonis Ringan

Lebih lanjut kata Robby, hakim sudah tepat menjatuhi vonis ringan untuk Richard. Sebab kasus ini bisa jadi terang benderang berkat kejujuran lelaki asal Manado tersebut.

"Apapun keputusannya, sudah qadarullah. Tapi ini sebagai apresiasi kepada justice Collaborator. Ichad pantas mendapatkannya," kata Robby Purba.

Unggahan Robby Purba soal vonis ringan Bharada E.
Unggahan Robby Purba soal vonis ringan Bharada E.

Selain mengucapkan selamat, Robby Purba juga memberikan peringatan kepada Richard Eliezer. Khususnya saat lelaki 24 tahun ini bebas murni nanti.

"Awas ya kalau nanti bebas, semua podcast elu ladeni. Wkwkkw, sudah cium kaki orangtua, peluk orangtua, saban hari lanjut kerja, istirahat dan terus berdoa," kata Robby Purba.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard. Vonis yang dijatuhi ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga: Hal-hal yang Meringankan Vonis Hukuman Bharada E

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan salah satu hal yang meringankan karena Richard merupakan saksi pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tuntas kasus ini atau justice collaborator (JC).

Kemudian, Richard juga dinilai bersikap sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perilakunya kelak di kemudian hari.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata hakim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI