Suara.com - Rizal Djibran ternyata sudah pisah rumah dari istrinya, Sarah. Mereka sudah tidak seatap sejak tahun lalu.
"Sudah nggak serumah sejak akhir September (2022)," ungkap Sarah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Sarah meninggalkan rumah dengan dalih diusir oleh Rizal Djibran.
"Dia ngusir saya dan orang tua saya juga," tutur Sarah.
Baca Juga: Dituduh KDRT oleh Istri, Rizal Djibran: Dia Menggali Kuburannya Sendiri
Setelah diusir dari rumah, Sarah mendapati permohonan cerai dari Rizal Djibran yang terdaftar di Pengadilan Agama Cikarang.
"Dari bulan November (2022)," beber Sarah.
Sampai saat ini, proses perceraian masih berlangsung. Sarah terpaksa menetap di kediaman keluarganya untuk mengikuti tahapan sidang.
"Saya masih tinggal di rumah tante, karena proses bercearinya kan sudah berjalan. Jadi sekarang masih di Jakarta, di rumah tante," papar Sarah.
Sampai saat ini, Sarah tak tahu kenapa dirinya diceraikan Rizal Djibran. Namun karena mengaku jadi korban KDRT, ia menganggap perpisahan sebagai jalan terbaik.
Baca Juga: Selain Kekerasan Seksual, Rizal Djibran Dituding Sering Ngomong Kasar ke Istri
"Pas taaruf sama setelah menikah ternyata bertolak belakang," ucap Sarah.
Sebagaimana diketahui, Rizal Djibran dilaporkan atas dugaan KDRT oleh Sarah. Ia mengaku mengalami kekerasan karena menolak ajakan berhubungan seksual dari lelaki 45 tahun sejak Maret 2022.
"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," jelas kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.
Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.
"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.
Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.
"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tegas Tris Haryanto.