Suara.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso memvonis mati untuk Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023). Vonis mati Sambo dikaitkan dengan Nikita Mirzani.
Vonis mati yang diterima Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang terjadi pada 8 Juli 2022.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Seiring berkembangnya berita tersebut, muncul isu bahwa Nikita Mirzani tampaknya sudah tidak memiliki bekingan aparat polisi sehingga kebal hukum.
Baca Juga: Tessa Kaunang Jawab Tudingan Sandy Tumiwa Soal Pernah Tidur dengan Calon Suami Dewi Perssik
Dugaan bahwa Ferdy Sambo merupakan bekingan dari Nikita Mirzani beredar usai banyak orang mempertanyakan mengapa artis kontroversial tersebut dianggap sering lolos jeratan hukum. Salah satunya kasusnya dengan Dito Mahendra beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, sempat beredar pula isi chat yang diduga milik Nikita Mirzani dan Ferdy Sambo yang diunggah akun @lambe_danu_official99.
Saat itu, Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Dir Tipidum Bareskrim Polri dan menangani kasus Nikita Mirzani dengan Dipo Latief.
Namun, isu bahwa Ferdy Sambo merupakan bekingan dari Nikita Mirzani dibantah keras oleh sahabatnya, Fitri Salhuteru. Sebab, kondisi sahabatnya yang dipenjara merupakan bukti bahwa tidak ada bekingan aparatur negara.
"Ini menjadi bukti konkret, seorang Nikita Mirzani yang selalu dituduh mempunyai bekingan, tidak sama sekali. Jadi kalau misalnya, 'oh, Nikita dibekingin sama aparatur negara', yang mana? Enggak ada," ujar Fitri Salhuteru pada Januari 2023 lalu.
Baca Juga: CEK FAKTA: Video Syur Venna Melinda dan Ferry Irawan Berdurasi Dua Menit Sudah Tersebar di Internet