Suara.com - Ferry Irawan resmi mengajukan permohonan cerai terhadap Venna Melinda. Kuasa hukum Venna, Hotman Paris mengatakan ada motif lain di balik langkah Ferry tersebut.
"Kami bisa membaca kenapa mereka buru-buru gugat," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2/2023).
Sebagaimana diketahui, Ferry Irawan mendaftarkan permohonan cerai dengan dalih Venna Melinda merendahkan harkat dan martabat suami. Bila dapat dibuktikan, putusan cerai Ferry bakal jadi senjata kuat untuk melaporkan balik Venna Melinda.
"Kan dia kasih alasan, seolah-olah Venna yang memukuli dirinya sendiri. Itu mau dipakai nanti, putusan (cerai) itu untuk dibawa ke perkara pidana. Dikiranya kami nggak tahu," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Venna Melinda Ditalak Ferry Irawan, Hotman Paris Hutapea: Pokoknya Cerai!
"Mereka kan mengatakan bahwa seolah-olah ini bukan KDRT. Jadi mau dilarikan ke sana (pidana), makanya buru-buru gugat," kata dia lagi.
Hanya saja, upaya Ferry Irawan melaporkan balik baru bisa dilakukan bila pihak Venna Melinda selaku tergugat tidak pernah hadir di sidang cerai.
"Nanti kalau kami tidak hadir, maka akan dipakai putusan itu. Kan kalau kami tidak hadir, seolah-olah alasan dia cerai itu benar dan itu akan dikabulkan oleh pengadilan kalau kami nggak hadir. Namanya putusan verstek," ujar Hotman Paris.
Mewakili Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea memastikan upaya Ferry Irawan memutar balik cerita dalam masalah rumah tangganya tidak akan terjadi.
"Kami akan hadir. Kami akan bantah pernyataan mereka, bahwa memang ini terjadi KDRT. Kan ada bukti medis semuanya," ucap Hotman.
Venna Melinda menyatakan keinginan cerai usai mengalami tindak KDRT dari Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 di Kediri, Jawa Timur. Ia marah karena sang suami tidak mengakui perbuatannya.
"Bagi saya itu sudah cukup. Dia bukan orang yang punya hati nurani, bukan suami yang bertanggung jawab," tegas Venna Melinda.
Oleh Ferry Irawan, keinginan Venna Melinda bercerai dikabulkan. Ia mengutus kuasa hukum untuk mendaftarkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023.
Ferry Irawan sendiri kini ditahan di Polda Jawa Timur atas laporan KDRT Venna Melinda usai jadi tersangka pada 12 Januari 2023.