Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Aktor Rizal Djibran Dilaporkan Istri

Senin, 13 Februari 2023 | 17:38 WIB
Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Aktor Rizal Djibran Dilaporkan Istri
Istri Rizal Djibran, Sarah ditemani kuasa hukumnya, Tris Haryanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aktor Rizal Djibran dilaporkan istrinya, Sarah atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor kekerasan seksual jadi isu utama yang disorot.

"Itu yang saya paling nggak demen," kata Sarah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/2/2023).

Awal masalah bermula pada Maret 2022. Rizal Djibran marah karena Sarah sering menolak saat diminta melakukan hubungan suami istri.

"Terlapor ini suka minta berhubungan seksual. Ya namanya suami istri ya. Tapi klien saya keberatan," ujar kuasa hukum Sarah, Tris Haryanto.

Baca Juga: Venna Melinda Ternyata Cuman Minta Begini Saja, Andai Ferry Irawan Melakukannya Pasti Bakalan Jalan Damai

Imbas penolakan, Sarah pun dipaksa melayani hasrat seksual Rizal Djibran.

"Jadi klien saya dipaksa, didorong, ditarik, bahkan dipukul. Tangan sama kakinya juga ditahan sampai mengakibatkan luka lebam," kata Tris.

Momen pernikahan Rizal Djibran [Instagram/@rizaldjibran_]
Momen pernikahan Rizal Djibran [Instagram/@rizaldjibran_]

Sarah menolak ajakan berhubungan badan dari Rizal Djibran karena sang suami diduga punya penyimpangan seksual. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara rinci kelainan apa yang biasa dilakukan sang artis.

"Itu masalah sensitif, saya nggak bisa ceritakan detail," kata Sarah.

Rizal Djibran juga dituding pernah mengancam dan berkata kasar ke Sarah saat ingin melaporkan dugaan kekerasan seksual sang suami di bulan yang sama.

Baca Juga: Segera Damai? Pihak Ferry Irawan 'Greget' Minta Diselesaikan Baik-Baik, Venna Melinda Cuman Bilang Begini

Sarah akhirnya menguatkan diri lapor polisi setelah diusir dari rumah oleh Rizal Djibran pada September 2022.

"Dia ngusir saya dan orang tua saya juga. Itu yang buat saya benar-benar harus ngelanjutin ini ke polisi," ucap Sarah.

Dalam laporan Sarah, Rizal Djibran dikenakan Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) dan atau Pasal 8 huruf a juncto Pasal 46 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan KDRT.

"Ancamannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Tris Haryanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI