Suara.com - Athalla Naufal sempat mendengar kabar kedatangan keluarga Ferry Irawan ke kediaman Venna Melinda belum lama ini. Namun ia tidak tahu detailnya.
"Situasinya, aku lagi di Bali sama kakak, ada kerjaan. Tapi sempat lihat di sosmed sih, ada mamanya om Ferry datang ke rumah," ujar Athalla Naufal di kawasan Warung Buncit, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
Athalla Naufal menghargai niat baik keluarga Ferry Irawan yang datang menemui Venna Melinda. Sebagai sesama manusia, sudah semestinya mereka saling bermaafan.
"Ya kita memang harus saling memaafkan satu sama lain kan," tutur Athalla Naufal.
Baca Juga: Ferry Irawan Ternyata Pernah Rayu Anggia Novita Usai Cerai, Sampai Tunjukkan Tubuhnya Ini...
Hanya saja, Athalla Naufal sadar Venna Melinda masih trauma dengan tindak KDRT Ferry Irawan. Sehingga ia meminta keluarga sang pesinetron untuk tidak memaksakan kehendak bertemu.
"Menurut aku sih, kita kan nggak bisa memaksa orang ya. Mungkin mama masih trauma dan belum siap ketemu keluarganya, kan itu hak dia juga," terang Athalla Naufal.
Secara garis besar, Athalla Naufal tetap memilih mendukung langkah apa pun yang Venna Melinda tempuh dalam masalahnya dengan Ferry Irawan.
"Jadi ke depannya gimana, aku tergantung mama saja," kata Athalla Naufal.
Sebagaimana diketahui, keluarga Ferry Irawan memang pernah datang ke kediaman Venna Melinda. Mereka ingin bertemu untuk membicarakan tudingan KDRT terhadap lelaki 46 tahun.
Baca Juga: Gabung PAN, Verrell Bramasta Bakal Maju di Pemilu Legislatif 2024, Alasannya Ingin Bantu Orang
Hanya saja, pertemuan tidak terjadi karena Venna Melinda menolak menemui keluarga Ferry Irawan.
Cerita KDRT di rumah tangga Venna Melinda terungkap usai ia membuat laporan di Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023. Ibu tiga anak mengaku mengalami kekerasan fisik usai cekcok di salah satu hotel tempat mereka menginap.
"Abi angkat badan saya, abi tindih badan saya sampai tidak bisa bergerak, abi pegang tangan saya, kemudian abi tekan kepala saya, abi kunci jidat saya pakai kepala. Itu sakit," papar Venna Melinda.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.
Belum selesai sampai di situ, Venna Melinda juga mengumumkan keinginan cerai dari Ferry Irawan gara-gara tidak mengakui tindak KDRT di Kediri.
"Bagi saya itu sudah cukup. Dia bukan orang yang punya hati nurani, bukan suami yang bertanggung jawab," tegas Venna Melinda.
Oleh Ferry Irawan, keinginan Venna Melinda bercerai dikabulkan. Ia mengutus kuasa hukum untuk mendaftarkan permohonan talak cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 7 Februari 2023.
Namun berdasar informasi terakhir, permohonan talak cerai Ferry Irawan belum diterima karena persyaratan belum lengkap.