Suara.com - Tamara Bleszynski tak hadir dalam sidang perdana gugatan wanprestasi dan memilih diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Namun, dia berjanji akan datang pada sidang dengan agenda mediasi.
"Dalam mediasi, Insya Allah Tamara akan hadir," ujar kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Djohansyah mengikuti kehendak hakim yang ingin melihat gugatan wanprestasi dari kakak Tamara, Ryszard Bleszynski selesai lewat jalur kekeluargaan.
"Tadi majelis hakim luar biasa sekali, menyampaikan bahwa kalau bisa, kakak adik duduk bersama dan berbicara dengan baik," ujar Djohansyah.
Baca Juga: Miliki Body Goal di Usia 48 Tahun, Tamara Bleszynski Jadi Sorotan Warganet
Pernyataan hakim berbanding lurus dengan keinginan pihak Tamara Bleszynski. Sejak awal, Tamara ingin menyelesaikan masalah bersama Ryszard Bleszynski lewat jalur damai.
"Kami pun menghimbau supaya ke arah sana, agar perkara ini tidak melebar ke hal-hal hukum baru. Alangkah indahnya kalau damai dikedepankan daripada berperkara," ujar Djohansyah.
Sidang mediasi Ryszard Bleszynski dan Tamara Bleszynski rencananya akan digelar pada 22 Februari 2023.
"Nanti kita lihat seperti apa. Insya Allah Tamara akan hadir," ucap Djohansyah.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski hari ini. Hakim mengagendakan pemeriksaan identitas para pihak yang berperkara.
Baca Juga: Bertubi-tubi Hadapi Masalah, Kini Tamara Bleszynski Mau Jual Hotel Milik Mendiang Ayahnya
Selain Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski selaku penggugat juga hanya mengutus kuasa hukum untuk datang ke pengadilan. Ia masih dalam proses pemulihan pasca patah kaki di California, Amerika Serikat.
Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi. Dalam gugatan, ia diminta membayar ganti rugi sebesar Rp34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
"Ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.