Suara.com - Hotman Paris Hutapea ikut turun tangan dalam kasus jari kelingking seorang bayi perempuan yang putus akibat ulah seorang oknum perawat di RS Muhammadiyah Palembang.
Hotman Paris Hutapea mengomentari kasus ini, setelah ibu dari korban, Sri Wahyuni mencoba menghubunginya dan meminta bantuan hukum.
Hotman Paris Hutapea mengatakan jari kelingking bayi perempuan itu terputus ketika seorang perawat hendak membuka perban infus tangan sebelah kiri.
"Pagi ini, ibu Sri Wahyuni dari Palembang menghubungi Hotman Paris atas kejadian jari kelingking bayi perempuannya sebelah kiri putus diduga karena ulah seorang perawat, yang waktu membuka perban infus tangan sebelah kiri malah jari kelingkingnya kepotong. Masih dilihat apakah hari ini masih bisa disambung atau enggak," jelas Hotman Paris dalam unggahannya di Instagramnya, Senin (6/2/2023).
Menurut Hotman Paris, kejadian ini jelas menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, yakni bayi perempuan tersebut.
"Jelas ini menimbulkan kerugian yang sangat besar dan tidak bisa dilihat hanya dari segi kerugian nyata, misalnya biaya pengobatan," katanya.
Namun, peristiwa ini tidak bisa dilihat dari segi kerugian secara material. Hotman Paris berpendapat kasus ini seharusnya menerapkan prinsip punitive damages.
Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku sudah seharusnya melihat dari penderitaan korban. Terlebih, korban seorang bayi yang jelas belum memiliki latar belakang ekonomi.
"Kerugian yang diberikan hakim kepada korban tanpa melihat berapa biaya pengobatan, tanpa melihat ekonomi tapi dihukum seberat-beratnya kalau memang korban tersebut menderita," ujar Hotman Paris.
Baca Juga: Mulan Jameela Bahas Perselingkuhan di Konser Dewa 19: Alhamdulillah Suamiku Baik
Apalagi, kalau jari kelingking bayi perempuan itu tidak bisa disambung. Maka, anak itu bisa dikatakan cacat seumur hidup.
"Tapi kalau jarinya ini terpotong seumur hidup, bayangkan dia akan cacat seumur hidup," ujarnya.