Suara.com - Awal tahun 2023 lalu, Rizky Billar bersama Lesti Kejora dan ditemani oleh kuasa hukumnya sempat melaporkan haters-nya ke Polda Metro Jaya.
Saat itu, Rizky Billar melaporkan haters-nya karena dirinya maupun keluarga merasa terancam. Namun, suami Lesti Kejora itu belum membocorkan identitas maupun jenis kelamin haters yang dilaporkannya.
Karena itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora melaporkan hatersnya tersebut dengan pasal 29 UU ITE dengan ancaman empat tahun penjara
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa laporan Rizky Billar sudah dalam proses, tapi masih menunggu kepastian dari penyidik.
"Saat ini, kita tunggu dari penyidik bagaimana prosesnya," kata Trunoyudo Wisnu dilansir dari Instagram @lambegosiip, Jumat (3/2/2023).
Kini, haters yang dilaporkan Rizky Billar kabarnya sudah berstatus tersangka dan suami Lesti Kejora diketahui tidak berniat mencabut laporannya.
Sayangnya, langkah suami Lesti Kejora melaporkan haters justru menuai beragam komentar warganet. Apalagi, Rizky Billar juga pernah melakukan KDRT dan tidak dipenjara.
"Yang KDRT aman, hati-hati netizen kalau nulis ya," kata @evie***.
"Lebih hati-hati lagi ya neti. Di mata hukum, jari-jari kalian lebih kejam dari KDRT," kata @kristin_***.
Baca Juga: Maafkan Pelaku Pengancaman, Rizky Billar Sebut Ada Perjanjian Sebagai Syarat Damai
"Terus yang KDRT gimana????" kata akun @wita57**.