Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan, Tapi...

Kamis, 02 Februari 2023 | 11:23 WIB
Keluarga Venna Melinda Maafkan Tindak KDRT Ferry Irawan, Tapi...
Venna Melinda dan Ferry Irawan [Instagram/@vennamelindareal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga Venna Melinda sudah menentukan sikap atas dugaan KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap putri mereka.

"Sebagai umat beragama, saya dan keluarga besar sudah memaafkan perlakuan KDRT yang menimpa anak perempuan saya," ujar ayah Venna Melinda, Jimmy Rekartono di kawasan Pondok Pinang, Jakarta pada 1 Februari 2023.

Venna Melinda kembali menangis menceritakan kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan. Venna menggelar jumpa pers bersama Hotman Paris di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Venna Melinda kembali menangis menceritakan kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan. Venna menggelar jumpa pers bersama Hotman Paris di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Namun keluarga Venna Melinda tetap menghendaki Ferry Irawan dihukum atas perbuatannya.

"Sebagai seorang ayah, saya tentu meminta keadilan. Negara ini negara hukum, maka saya dan keluarga besar menempuh jalur hukum mencari keadilan," tutur Jimmy Rekartono.

Baca Juga: Pihak Ferry Irawan Sentil Hotman Paris Buat Tak Banyak Omong

Tidak ada patokan khusus dari keluarga Venna Melinda tentang seberapa berat hukuman yang dikehendaki untuk Ferry Irawan.

Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Jumpa pers Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Biarlah ranah pengadilan yang menentukan, hukuman apa yang harus diberikan sesuai dengan perbuatan KDRT yang dilakukan," ucap Jimmy Rekartono.

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Keluarga Tak Percaya Ferry Irawan Lakukan KDRT, Venna Melinda: Saya Tidak Sakit Hati, Saya Maklum

Venna Melinda juga berencana menggugat cerai Ferry Irawan yang baru 10 bulan jadi suaminya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI