Suara.com - Ferry Irawan ngotot tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda usai peristiwa di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023. Ia membohongi petugas keamanan hotel dan polisi yang datang mengecek lokasi kejadian.
"Dia sampai ditanya sama dua orang dan selalu bilang, 'tidak, bukan saya yang melakukan'," kata Venna Melinda, saat menggelar jumpa pers di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Parahnya lagi, Ferry Irawan juga membohongi ibu Venna Melinda, Made Ayu Rahmawati untuk membuat cerita sendiri setelah melakukan KDRT terhadap sang istri.
"Dia bisa hubungi ibu saya, bilang saya jerit-jerit, pentokin kepala saya ke tembok dan berdarah," ujar Venna Melinda.
Baca Juga: Trik Ferry Irawan Saat Menganiaya Venna Melinda, Selalu Besarkan Volume TV
Ferry Irawan terus membantah tudingan melakukan KDRT dari Venna Melinda. Selain menyebut ibu tiga anak menyiksa diri sendiri, lelaki 45 tahun itu juga mengatakan bahwa darah keluar dari hidung istrinya karena mimisan.
"Dari pihak sana, dua argumennya sudah bertolak belakang satu sama lain. Pertama, dikatakan dia mukul diri sendiri. Yang kedua, pengacaranya mengatakan itu mimisan," kata kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea di tempat yang sama.
Venna Melinda sendiri sebelumnya menceritakan kronologi dugaan KDRT oleh Ferry Irawan menurut versinya. Ia mengalami pendarahan hidung gara-gara keningnya ditekan oleh sang suami.
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Baca Juga: Minta Maaf dan Ngaku Orang Miskin, Ucapan Ferry Irawan Malah Bikin Geram Venna Melinda
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.