Trik Ferry Irawan Saat Menganiaya Venna Melinda, Selalu Besarkan Volume TV

Rabu, 01 Februari 2023 | 19:01 WIB
Trik Ferry Irawan Saat Menganiaya Venna Melinda, Selalu Besarkan Volume TV
Venna Melinda kembali menangis menceritakan kasus KDRT yang ia alami dari Ferry Irawan. Venna menggelar jumpa pers bersama pengacaranya, Hotman Paris dan sahabatnya, Roro Fitria di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda di Kediri pada 8 Januari 2023 bukan yang pertama kali terjadi. Namun, dia tak pernah melaporkan kejadian sebelumnya karena beberapa alasan.

"Nggak ada yang bisa nolong saya," kata Venna Melinda ungkap alasan pertamanya saat ditemui di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Lantaran tak ada yang menolong, Venna Melinda menganggap tak ada saksi. Soal ini, Venna menduga Ferry sudah mengakalinya dengan cara meninggikan volume televisi di tempat mereka menginap.

"Jadi volume TV itu selalu digedein. Makanya nggak ada yang bisa dengar saya," ujar Venna Melinda.

Baca Juga: Tak Mau Bersetubuh karena Mau Kerja, Ferry Irawan Ancam Sebar Video Telanjang Venna Melinda

Ferry Irawan juga dianggap sangat rapi saat menganiaya Venna Melinda sampai tak meninggalkan bekas di tubuh ibu tiga anak tersebut.

"Makanya selama ini dia bisa bilang, 'Mana buktinya? Kapan saya KDRT? Orang nggak ada lebam'," kata Venna Melinda.

Alasan lain, Venna Melinda waktu itu masih bucin. Sehingga, dia tak pernah menceritakan KDRT yang dialami di awal pernikahan kepada orang sekitar.

"Waktu itu saya masih mencintai Ferry. Nggak mungkin juga baru sekali saya langsung lapor," kata Venna Melinda.

Diberitakan sebelumnya, Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Baca Juga: Ferry Irawan Selalu Kencangkan Suara TV Saat Hajar Venna Melinda

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI