Suara.com - Venna Melinda sudah menceritakan kronologi penganiayaan yang dia alami dari Ferry Irawan, yang terjadi di sebuah Hotel di Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023. Namun sayangnya, pengakuan Venna masih banyak yang meragukan.
Bahkan seorang pakar telematika Abimanyu Wachjoewidajat ragu kalau bercak yang ada di baju Venna Melinda adalah darah.
Venna Melinda kembali menggelar konferensi pers dan menceritakan kronologi secara detail, dalam peristiwa KDRT di Kediri pada 8 Januari lalu.
"Abi (sapaan Ferry Irawan) angkat badan saya, Abi tindih badan saya sampai tidak bisa bergerak. Abi pegang tangan saya, kemudian Abi tekan kepala saya, Abi kunci jidat saya pakai kepala, itu sakit," ungkap Venna Melinda di kawasan Pondok Pinang, Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Baca Juga: Ngambek Tak Diladeni Berhubungan Ranjang, Ferry Irawan Ancam Sebar Video Intim Venna Melinda
Tindakan Ferry Irawan saat itu sampai mempengaruhi penglihatan Venna Melinda. "Dari yang saya lihat atap kamar warna putih, sampai hitam saking sakitnya," terang Venna Melinda.
Ferry Irawan baru melepaskan Venna Melinda saat ia memohon karena sudah kesakitan.
"Saya sampai bilang, 'Abi, ini kayaknya tulang hidung saya geser atau patah ini, tolong'. Lalu dia lepas," jelas Venna Melinda.
Hal itu lah yang kemudian membuat Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung.
"Saat itu, yang saya rasakan hangat dan darah mengalir. Itu bukan mimisan sama sekali. Makanya sampai tercecer ke lantai, handuk, sprai," ucap Venna Melinda.
Baca Juga: CEK FAKTA: Ferry Irawan Katai Natasha Wilona Wanita Tak Benar, Benarkah?
Venna Melinda pun melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.