Suara.com - Tamara Bleszynski menceritakan situasi hubungan dengan Ryszard Bleszynski sebelum digugat Rp 34 miliar. Mereka ternyata jarang berkomunikasi atau bertemu.
"Ya beliau ada di Amerika, Tamara ada di Indonesia," ungkap kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Hubungan Tamara dan Ryszard Bleszynski sebagai saudara seayah pun tidak berjalan baik.
"Jaraknya jauh, jadi hubungannya tidak baik," kata Djohansyah.
Sebagaimana diketahui, Tamara Bleszynski digugat Ryszard Bleszynski pada 18 Januari 2023 atas dugaan wanprestasi.
Dalam gugatannya, Tamara Bleszynski diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 34 miliar atas biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.
"Ganti rugi materiil Rp 4 miliar, ganti rugi immateriil Rp 30 miliar," terang Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana akan digelar pada 8 Februari 2023.
"Sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," tutur Djuyamto.
Tamara Bleszynski sendiri sudah menjawab gugatan Ryszard Bleszynski. Ia bingung dengan gugatan sang kakak yang secara finansial jauh lebih mapan dari dirinya.
Namun Tamara Bleszynski tetap menghormati proses hukum. Ia siap membuktikan keabsahan gugatan Ryszard Bleszynski di meja hijau saat pembuktian nanti.