"Kenapa abang paling tua yang masih hidup meminta adik paling kecil yang masih berumur 20-an tahun pada saat itu, membayar setengah utang bapaknya di rumah sakit. Kenapa tidak saudara-saudaranya yang lain? Kan mereka berlima, bagaimana dengan tiga yang lain?" kata Djohansyah.
Namun Tamara Bleszynski tetap menghormati pengadilan. Ia siap membuktikan keabsahan gugatan Ryszard Bleszynski.
"Kami akan uji di pengadilan, bahwa tidak sesederhana itu mengenai hal yang didalilkan di situ," kata Djohansyah.
Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi pada 18 Januari 2023. Dia minta Tamara membayar ganti rugi Rp 34 miliar.
Hal ini lantaran sang artis dianggap melanggar kesepakatan pembayaran biaya pengobatan ayah mereka. Kuasa hukum Ryszard, Susanti Agustina, mengatakan, Tamara pada 26 Desember 2001 telah menandatangi surat perjanjian yang menyatakan bersedia menanggung biaya berobat sang ayah berdua dengan Ryszard.
Ketika itu, ayah mereka dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat. Namun menurut Susanti, Tamara tak menepati janji tersebut.