Suara.com - Mikha Tambayong dan Deva Mahenra baru saja melangsungkan pernikahan. Acara ini digelar di hotel mewah kawasan Bali pada Sabtu (28/1/2023).
Tapi baru menikah, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra sudah diterpa omongan tak sedap soal agama. Sebab seperti diketahui, keduanya memang pasangan yang beda keyakinan.
Salah satu warganet di Tik Tok ikut memberikan kesaksian soal boleh dan tidaknya menikah beda agama di Indonesia. Ia mengatakan, temannya yang berbeda keyakinan bisa menikah di Bali.
"Jadi yang satu Nasrani, satunya lagi muslim. Karena gue kepo, gue tanya lah ke mereka, gimana tuh? Siapa yang pindah?" ujar pemilik akun @unusedacceve3 dalam postingannya, Sabtu (28/1/2023).
Baca Juga: Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Menikah, Beda Agama Seperti Nadine Chandrawinata dan Dimas Anggara?
"Jawabannya adalah tidak ada yang pindah. Mereka tetap pada keyakinan masing-masing," ujarnya menambahkan.
Si pemilik akun menerangkan, pernikahan beda agama bisa dilakukan dengan memenuhi berbagai macam syarat. Tentunya akan sedikit lebih banyak hal yang dipersiapkan ketimbang menikah dengan yang satu agama.
"Persyaratan agak ribet, tapi bisa. Ada akta perkawinan dan mereka tetap pada keyakinan masing-masing," jelas si pemilik akun.
Katanya, hal ini memang bisa berlaku di Bali. Tapi ia tidak mengetahui apakah juga bisa dilakukan di luar daerah tersebut.
Sementara itu berdasarkan peraturan, Kementerian Agama menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama.
Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan beda agama tersebut atas perintah dari pengadilan negeri.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa orang yang menikah beda agama boleh dicatatkan, tetapi tidak berarti pengadilan agama mengesahkan pernikahan tersebut.
"Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9/2022) dikutip dari Antara.