Suara.com - Hotman Paris dan Venna Melinda menggelar konferensi pers setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dari Polda Jawa Timur, Kamis (27/1/2023). Dalam kesempatan itu Venna dan Hotman mengungkap hasil visum dari rumah sakit di bagian hidung dan rusuk Venna Melinda.
Seperti diketahui, pihak Ferry Irawan meragukan kalau luka di bagian hidung Venna Melinda akibat tindakan KDRT artis 45 tahun tersebut. Malah pengacara Ferry, Jeffry Simatupang ragu kalau hidung Venna Melinda mengeluarkan darah dan ada kemungkinan darah tersebut hanya hasil rekayasa.
Hal itu pun dibuktikan Venna Melinda dan Hotman Paris dengan mengeluarkan hasil visum dari rumah sakit. Dari hasil visum menyatakan hidung Venna mengalami masalah. Sementara bagian rusuknya terdapat retakan.
"Hari ini tanggal 26 Januari, sudah BAP yang ketiga dari Venna sebagai pelapor. BAP itu antara lain pertama berisi, Venna kasih semua bukti medis mengenai akibat KDRT. Yang terutama sekarang masih kesakitan dia punya rusuk," kata Hotman Paris sambil menunjukkan hasil rontgen, mengutip dari YouTube Cumcumi yang diunggah Jumat (27/1/2023).
Baca Juga: Ferry Irawan Tebar Ancaman, Venna Melinda Siap Lapor Polisi Lagi
Selain menunjukkan hasil foto rontgen rusuk Venna Melinda, Hotman Paris juga menampilkan hasil rontgen bagian hidung Venna Melinda.
"Yang hidung ini bukti medis bahwa memang secara medis bermasalah. Jadi tidak benar dan fitnahan dari pihak sana yang mengatakan darah bohong-bohongan, itu sangat kejam," ujar Hotman Paris.
Selain foto rontgen hidung dan rusuk Venna Melinda, Hotman Paris juga menyerahkan bukti rekaman video pertengkaran di lokasi kejadian yakni di kamar sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur
"Yang ini live, ada saksi melalui video call melihat video darah itu bercucuran, (saksi) sudah di-BAP dan diakui. Serta terjadi kegaduhan di kamar tersebut. Jadi fitnah dari pihak sana yang mgantakan itu darah bohongan atau dipukul sendiri," ucap Hotman Paris.
Semua bukti tersebut sudah diserahkan kepada penyidik. Hal itu juga yang membuat penyidik menjerat Ferry Irawan dengan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.