Suara.com - Perseteruan Tamara Bleszynski dengan saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski sepertinya semakin memanas.
Setelah Tamara melaporkan saudaranya, Ryszard kini giliran artis yang tenar di tahun 90-an itu dilaporkan balik atas dugaan wanprestasi.
Ryszard, saudara kandung Tamara mengajukan gugatan perdata atas dugaan kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023 lalu.
Nah seperti apa perseteruan Tamara dengan saudara kandungnya? Berikut rangkumannya.
Baca Juga: Reaksi Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Sampai Rp 34 Miliar: Manusia Zalim!
1. Perseteruan Tamara Bleszynski dengan saudara kandungnya setelah artis berdarah Polandia itu melaporkan tiga orang atas dugaan penggelapan aset properti yang terletak di wilayah Cipanas, Cianjur, Jawa Barat. Adapun pasal yang tercantum dalam laporan tersebut ialah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Diduga dari tiga orang terlapor salah satunya adalah saudara kandungnya bernama Ryszard Bleszynski.
2. Laporan itu pun direspon oleh Ryszard Bleszynski. Tidak ke pihak berwajib melainkan dia mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023) lalu.
3. Kabarnya Ryszard Bleszynski mengajukan gugatan perdata karena Tamara diduga telah melanggar kesepakatan dengan Ryszard terkait pengobatan ayah mereka saat masih hidup.
4. Pada tanggal 26 Desember 2001, Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski menyepakati pembayaran pengobatan mendiang ayahnya, di Rumah Sakit El. Camino, California. Saat itu biaya mencapai 103.000 dolar AS. Mereka sepakat untuk menanggung berdua pengobatannya tersebut. Namun hingga 21 tahun ibu kandung Teuku Rassya itu tidak menyalahi perjanjian tersebut.
Baca Juga: Dianggap Lari dari Tanggung Jawab Biayai Berobat Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Rp34 M
5. Awalnya, Ryszard tidak mau mempersoalnya masalah tersebut. Namun karena Tamara melaporkan Ryszard ke polisi dengan tuduhan penggelapan aset Hotel di kawasan Puncak, Bogor, maka, Ryszard menyerang balik Tamara.
6. Ryszard meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi. Dia juga meminta agar majelis hakim menghukum Tamara untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099. Angka tersebut berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
7. Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
8. Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski. Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Demikian Fakta persetruan Tamara dan saudara kandungnya yang saat ini sudah masuk ke jalur hukum.