Suara.com - Artis Tamara Bleszynski bereaksi usai digugat saudara kandung sendiri, Ryszard Bleszynski sampai Rp 34 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam postingan di Instagram pada Jumat (27/1/2023), dia membagikan postingan artikel lawasnya tentang sang saudara kandung.
Tamara Bleszynski menyebut keluarga kakaknya pernah diusir dan dimintai bayaran ratusan juta rupiah dalam artikel yang diunggah pada Juli 2022 itu.
"Kebenaran akan menemukan jalannya, sudah mulai terkuak sendiri," tulis Tamara Bleszynski sebagai caption.
Baca Juga: Artis Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Sendiri Rp 34 Miliar
Selanjutnya, dia menyinggung sikap zalim Ryszard Bleszynski.
"Siapa Manusia zalim yang tega melakukan semua ini kepada keluarganya sendiri," kata Tamara Bleszynski.
"Menguasai warisan kami selama 21 tahun. Melilit kami dengan utang dan RIBA selama 21 tahun, mengusir kami dan menyengsarakan hidup kami lahir dan batin. Allah Maha Besar. Terima kasih Ya Allah," sambungnya lagi.
Seperti diketahui, Ryszard Bleszynski menggugat Tamara Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan wanprestasi pada 18 Januari 2023. Dia minta Tamara bayar ganti rugi Rp 34 miliar.
Hal ini lantaran sang artis dianggap melanggar kesepakatan pembayaran biaya pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski.
Baca Juga: Buntut Tak Bayar Biaya Pengobatan Sang Ayah, Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar
Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, mengatakan, Tamara pada 26 Desember 2001 telah menandatangi surat perjanjian yang menyatakan bersedia menanggung biaya berobat sang ayah berdua dengan Ryszard.
Ketika itu, ayah mereka dirawat di El Camino Hospital, California, Amerika Serikat. Namun menurut Susanti, Tamara tak menepati janji tersebut.
Rencananya sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski akan digelar pada 8 Februari 2023.