Suara.com - Teddy Pardiyana melakukan upaya banding untuk meringankan vonis pengadilan atas perbuatannya menjual mobil milik Rizky Febian.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (19/1/2023), Teddy terbukti bersalah dan divonis 1 tahun 3 bulan penjara atas kasus penggelapan aset Rizky Febian.
Keberatan dengan vonis tersebut, Teddy Pardiyana yang semula pikir-pikir ajukan banding, kini telah resmi mengajukannya. Hal itu diungkap kuasa hukum Teddy, Wati Krisnawati.
"Ada banding, kemarin sudah diajukan," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, kepada awak media, Kamis (26/1/2023).
Baca Juga: Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara atas Penggelapan Aset Rizky Febian
Teddy merasa vonis tersebut berat baginya. Apalagi, ia sudah memulai masa penahanannya sejak kemarin.
"Iya keberatan karena vonis cukup berat dan dia harus segera menjalani masa penahanan," kata Wati menjelaskan.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kebon Waru, Bandung sejak Kamis (26/1/2023) atas kasus penggelapan aset Rizky Febian.
Teddy Pardiyana divonis 1 tahun tiga bulan penjara atas kasus penggelapan mobil Rizky Febian itu.
Berdasarkan putusan majelis hakim, Teddy Pardiyana terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuan anak tirinya itu.
Teddy juga mengaku menjual mobil tersebut untuk melunasi utang almarhumah di salah satu bank.
Sebagai informasi, kasus ini bermula pada laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat, Maret 2021.
Mengenai laporannya, anak sulung Sule ini mempertanyakan soal uang Rp5 miliar hasil menyanyi yang dititip ke mendiang ibunya, kos-kosan 32 pintu dan mobil seharga Rp120 juta.