Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz

Risna Halidi Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:56 WIB
Cerita Patricia Gouw Jadi Korban Investasi Bodong Indosurya, Bandingkan Vonis Terdakwa dengan Indra Kenz
Patricia Gouw [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Model dan presenter Patricia Gouw menjadi salah satu korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.

Di media sosial Instagram pribadinya, perempuan berusia 32 tahun itu mengaku terkejut dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas dua terdakwa yaitu Henry Surya dan Cipta June Indria.

Unggahan Patricia Gouw di Insta Story (Instagram)
Unggahan Patricia Gouw di Insta Story (Instagram)

"Gila jujurli gua agak speechless banget ini sudah tiga tahun masalah selalu terlambat dan sampai akhirnya bebas itu gak make sense (masuk akal)," kata Patricia dalam Insta Story Instagram, ditulis Suara.com Rabu (25/1/2023).

Dalam pernyataan selanjutnya, Patricia mengatakan bahwa jumlah korban kasus Indosurya mencapai empat ribu orang dengan nilai kerugian hingga Rp106 triliun.

Baca Juga: Profil Patricia Gouw, Model yang Tertipu Deposito KSP Rp2 Miliar

Ia pun membandingkan vonis bebas kedua terdakwa dengan kasus yang pernah menjerat Indra Kenz.

"Masi inget ini gak? Viral banget karena dia pamer di social media jadi kasusnya gede banget viral, investasi bodong 10 tahun penjara untuk Indra Kenz," tulis Patricia dalam unggahan lain di mana dirinya memposting tangkapan layar tentang berita Indra Kenz.

Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]
Terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz alias Indra Kesuma, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dalam sidang vonis di PN Tangerang, Senin (14/11/2022). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Sebelumnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara oleh PN Tangerang, Banten.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Majelis hakim di Pengadilan Jakarta Barat berpandangan dakwaan dua petinggi KSP Indosurya bukan ranah pidana, melainkan perkara perdata. Keduanya pun divonis bebas pada Selasa, (24/1/2023).

Baca Juga: Ingin Kasusnya Diusut Seperti Indra Kenz, Patricia Gouw: Ini Rp 15 Triliun Lho!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI