Pernah Ancam Buka Aib Venna Melinda, Pengacara Ferry Irawan Klarifikasi

Rabu, 25 Januari 2023 | 14:57 WIB
Pernah Ancam Buka Aib Venna Melinda, Pengacara Ferry Irawan Klarifikasi
Tersangka Ferry Irawan [Foto: Beritajatim]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengklarifikasi ucapannya soal mengancam membuka aib Venna Melinda jika tak mau berdamai dengan kliennya.

"Tidak pernah kami mengancam atau apa pun itu, supaya terjadi perdamaian," ujar Jeffry Simatupang dalam wawancara virtual pada Selasa (24/1/2023).

Namun, Jeffry mewakili Ferry masih berharap ada perdamaian. Sehingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjeratnya tak sampai ke meja hijau.

"Andai bisa diupayakan, perdamaian itu bisa jadi fokus kami," kata Jeffry Simatupang.

Baca Juga: Ditanya Masih Cinta atau Tidak Pada Ferry Irawan Pasca KDRT, Ini Jawaban Vena Melinda, Ingin Rujuk?

Sejauh ini, pembicaraan untuk upaya damai antara Ferry Irawan dan Venna Melinda berlangsung alot. Ibu tiga anak bersikeras ingin melanjutkan proses hukum ke suaminya.

"Jadi perdamaian itu bisa terwujud hanya ketika keduanya mau duduk bersama," kata Jeffry.

Jika memang itu mau Venna Melinda, pihak Ferry Irawan siap hadapi proses hukum selanjutnya.

"Ya kami tetap ikuti proses hukumnya," kata Jeffry.

Sampai hakim mengetuk palu, Ferry Irawan belum benar-benar bisa dinyatakan bersalah. Ia sudah menyiapkan langkah hukum untuk proses pembuktian di sidang kelak.

Baca Juga: Sebelum Kejadian KDRT, Ibunda Venda Melinda Ungkap Anaknya Terlihat Sangat Berbeda: Sakit Hati Banget

"Kami sudah siapkan strategi bagaimana pembelaan Pak Ferry," ucap Jeffry Simatupang.

Sebelumnya, Jeffry dalam wawancara virtual pernah mengatakan akan membongkar aib Venna Melinda. Aib tersebut berupa kasus di Bogor.

Kasus tersebut akan dibuka jika Ferry Irawan dan keluarga terus disudutkan atas pernyataan-pernyataan dari pihak Venna Melinda.

Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.

Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.

Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI