Suara.com - Sudah sepekan lebih Ferry Irawan ditahan imbas jadi tersangka kasus KDRT. Secara fisik, ia tidak menunjukkan masalah kesehatan.
"Pak Ferry sampai hari ini dalam keadaan baik. Dari hasil cek kesehatan juga tidak menunjukkan kondisi yang harus membuat Pak Ferry dibantarkan," ujar kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang dalam wawancara virtual pada 24 Januari 2023.
Namun dari sisi psikologis, kesedihan masih memenuhi benak Ferry Irawan pasca ditahan.
"Pak Ferry masih merasakan kesedihan yang mendalam. Ada beberapa tekanan yang masih dia pikirkan," terang Jeffry Simatupang.
Baca Juga: Hotman Paris Sebut Venna Melinda Siapkan Bukti Tambahan Terkait KDRT Ferry Irawan
Ferry Irawan tetap ingin berdamai dengan Venna Melinda yang bersikeras melanjutkan proses hukum. Hal itu lah yang membuat pikiran sang pesinetron terbebani.
"Biar bagaimana pun, harapan Pak Ferry masih bisa bertemu Ibu V dan bisa duduk bersama untuk menuangkan masing-masing keinginan," jelas Jeffry Simatupang.
"Pak Ferry selalu menekankan kepada kami bahwa ini perkara rumah tangga, jadi alangkah baiknya kalau bisa duduk bersama sambil berbicara mencari jalan tengah," sambung sang pengacara.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum Ferry Irawan masih akan berupaya mempertemukan klien mereka dengan Venna Melinda guna membahas perdamaian.
Menurut informasi yang beredar, Venna Melinda akan datang lagi ke Polda Jawa Timur pada 26 Januari 2023 untuk menjalani BAP tambahan.
Baca Juga: Terungkap! Venna Melinda Sebut Ferry Irawan Lakukan KDRT di Medan Bulan November
"Nanti kami tunggu, apakah dimungkinkan, apakah dari ibu V ada keinginan menggelar pertemuan," ucap Jeffry Simatupang.
Venna Melinda melaporkan dugaan KDRT Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota pada 8 Januari 2023 usai terlibat cekcok di salah satu hotel di sana.
Laporan Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk diproses. Sampai akhirnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT pada 12 Januari 2023 dan ditahan.
Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis ke Venna Melinda dengan ancaman lima tahun penjara.