4 Hari Dipenjara karena Aniaya Anak, Indrajana Sofiandi Tak Sabar Disidang

Selasa, 24 Januari 2023 | 14:45 WIB
4 Hari Dipenjara karena Aniaya Anak, Indrajana Sofiandi Tak Sabar Disidang
Raden Indrajana Sofiandi alias RIS melaporkan balik mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir dalam kasus dugaan penggelapan mobil dan penyebaran data pribadi ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (27/12/2022). [Suara.com/M Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Indrajana Sofiandi, Henry Kurnians mengungkap kondisi kliennya setelah empat hari ditahan.

"Kondisinya sehat," ujar Henry Kurnians di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Menurut Henry, Indrajana Sofiandi sempat mencurahkan isi hatinya terkait masalah hukum yang saat ini dihadapi. Mantan petinggi OVO tersebut ingin buru-buru jalani sidang.

"Beliau memohon ke polisi dan jaksa untuk segera diproses permasalahan ini. Beliau pengin langsung di pengadilan untuk membuktikan apakah beliau ini bersalah atau tidak," kata Henry.

Baca Juga: Tersangka KDRT, Eks Petinggi OVO Minta Ditangguhkan Penahanan Dirinya

Indrajana Sofiandi tak mau proses hukum atas laporan mantan istrinya, Keyla Evelyne Yasir berlarut-larut.

"Kalau memang bersalah ya biar segera diputus, kalau tidak ya sudah, biar selesai urusannya," kata Henry.

"Tapi nanti itu biar hakim yang memutuskan. Kan dari penuntut umum mengajukan bukti-bukti, kami juga akan mengajukan bukti," ujarnya lagi.

Sosok Indrajana Sofiandi jadi sorotan usai video penganiayaan terhadap anak yang diduga ia lakukan viral di media sosial. Potongan tayangan diunggah Keyla Evelyne Yasir yang ingin mencari keadilan untuk anaknya.

Keyla Evelyne Yasir juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.

Baca Juga: Pakai Sederet Alasan, Indrajana Sofiandi Pelaku KDRT ke Anak Ajukan Penangguhan Penahanan

Indrajana Sofiandi ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2023 usai hadir pemeriksaan sebagai terlapor sehari sebelumnya. Ia dikenakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3,5 tahun.

Terbaru, Indrajana Sofiandi juga sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 20 Januari 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI