Suara.com - Eks petinggi OVO Indrajana Sofiandi mengajukan penangguhan penahanan atas kasus kekerasan terhadap anak ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk penangguhan penahanan, kami sedang proses," kata kuasa hukum Indrajana Sofiandi, Henry Kurnians ditemui di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Indrajana Sofiandi menyiapkan sederet alasan dalam berkas penangguhan penahanan. Pertama, Indra meminta statusnya sebagai kepala keluarga dipertimbangkan penyidik.
"Beliau ini kan tulang punggung keluarga, jadi harus membiayai anak-anaknya juga. Termasuk anak-anak dari pernikahan sebelumnya juga ya, kan masih harus dibiayain," ujar Henry.
Baca Juga: Eks Bos OVO Indrajana Sofiandi Resmi Ditahan atas Kasus Kekerasan terhadap Anak
Kedua, Indrajana Sofiandi meyakinkan penyidik bahwa ia tidak mungkin menghilangkan barang bukti dugaan kekerasan terhadap anak.
"Beliau tidak mungkin menghilangkan alat bukti. Kan sudah diserahkan semua ke penyidik," imbuh Henry.
Ketiga, Indrajana Sofiandi juga memastikan tindak kekerasan terhadap anak tidak akan terjadi lagi.
"Pak Indra kan sudah enggak tinggal bareng dan enggak mau lagi," tutur Henry.
Terakhir, Indrajana Sofiandi meminta penyidik mempertimbangkan faktor kesehatannya sebelum melanjutkan penahanan.
Baca Juga: Indrajana Sofiandi eks Petinggi OVO Ternyata Pernah Ditahan, Kasusnya Masih Kekerasan
"Kemarin kan Pak Indra habis operasi. Ya itu bakal jadi salah satu pertimbangan, tapi bukan faktor utama," ucap Henry Kurnians.
Sosok Indrajana Sofiandi jadi sorotan usai video penganiayaan terhadap anak yang ia lakukan viral di media sosial. Potongan tayangan diunggah di Instagram oleh sang mantan istri, Keyla Evelyne Yasir yang ingin mencari keadilan untuk anaknya.
Keyla Evelyne Yasir juga sudah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak yang dilakukan Indrajana Sofiandi ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 23 September 2022.
Indrajana Sofiandi ditetapkan sebagai tersangka sejak 6 Januari 2023 usai hadir pemeriksaan sebagai terlapor sehari sebelumnya. Ia dikenakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 3,5 tahun.
Terbaru, Indrajana Sofiandi juga sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 20 Januari 2023.