"Wkwkwk lucu si. *Peraturan ga tertulis dikontrak kerja, kalo ada di kontrak kerja juga aneh banget si melanggar HAM. *Peraturan dibuat H-1 sebelum pemecatan lewat grup WAS pula. * Tiba-tiba besoknya pada dipanggil ke ruangan, habis itu dipecat," komentar @parfumejkt.
"Nuntut pidana penghasutan, kalau ternyata kabar dari mantan karyawan adalah fakta, yang ada malah dituntut balik," sambung @KuroKaitou.
"Bingung, kok bisa melarang karyawan silaturahmi dengan mantan karyawan? Ada apa?" pungkas @kurapikawifee.