Suara.com - Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, berpesan kepada Venna Melinda untuk tidak melupakan kenangan manis selama bersama kliennya.
Sebelumnya, pengacara Venna Melinda, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa kliennya itu merasa frustasi selama tiga bulan terakhir lantaran kelakuan Ferry Irawan.
Namun, menurut Jeffry Simanjuntak, tidak seharusnya hal itu menjadikan Venna Melinda lupa akan kenangan manis lainnya.
"Kita ingat kembali 10 bulan yang lalu. Kan, jejak digital ini ada. Kalau dikatakan tiga bulan ini sudah terjadi dugaan KDRT, bagaimana dengan jejak digital yang menunjukkan kemesraan itu?" tanya Jeffry, mengutip Was Was yang tayang Jumat (20/1/2023).
Menurut Jeffry, kenangan manis tersebut juga termasuk ke dalam memori. Karenanya, ia meminta Venna Melinda untuk kembali mengingatnya.
"Cobalah diingat yang baik-baik, yang positif. Sehingga itu bisa mengademkan hati," ujar dia.
Jeffry juga mengatakan bahwa Ferry Irawan memiliki 'kartu AS', yakni sebuah kasus yang terjadi di Bogor. Diduga kasus tersebut berisi aib Venna Melinda.
Hingga kini, pihak Ferry Irawan sedang berusaha meminta damai kepada Venna Melinda.
Diketahui, Ferry Irawan dijebloskan ke penjara oleh Polda Jawa Timur pada Senin (16/1/2023) lalu atas kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda.
Insiden dugaan penganiayaan tersebut terjadi di sebuah kamar hotel di Kediri, Jawa Timur, pada Minggu (8/1/2023).