Suara.com - Nikita Mirzani kembali bersinggungan dengan kasus hukum. Kali ini, giliran bintang film Nenek Gayung tersebut yang ingin memenjarakan orang.
Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mempertanyakan laporannya setahun lalu. Sasarannya tertuju pada Kiki The Potters dan Lia Rungkat.
"Niki punya banyak waktu untuk menanyakan, mengecek semua laporan untuk geng sampah," kata Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).
Nikita Mirzani ingin kasus yang dihadapi dua orang tersebut diusut seperti kasus UU ITE yang menjerat dirinya.
Baca Juga: Ribut Perkara Uang Rp 100 Juta, Bunda Corla Semprot Nikita Mirzani: Ngaku Kaya tapi Melarat
"Niki sudah mencontohkan kasus yang di Serang, UU ITE aja bisa dipenjara. Berarti itu juga bisa dilakukan di Polres Jakarta Selatan," ujar Nikita Mirzani.
Terkait kasus Lia Rungkat, Nikita Mirzani tidak terima dengan postingannya. Ia juga menjerat seterunya itu dengan pasal UU ITE.
"Atas yang dia posting posting itu menggila," jelas artis yang akrab disapa Niki ini.
Sementara, Kiki The Potters sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan atau pengaduan palsu.
"Sudah P21. Tapi kemarin ditanyain ke jaksa, katanya masih ada yang kurang-kurang. Jadi kalau sudah lengkap datanya bisa langsung disidang," kata Nikita Mirzani.
Baca Juga: Sakit Hati, Bunda Corla Ingatkan Azab untuk Nikita Mirzani: Mungkin Belum Sekarang