Suara.com - Rizky Billar kembali berurusan dengan polisi. Tapi kali ini bukan dirinya yang dilaporkan seperti kasus KDRT lalu, melainkan melaporkan sejumlah akun media sosial.
Rizky Billar melaporkan beberapa akun ke Polda Metro Jaya. Surat laporan dengan nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA sudah terdaftar sejak 10 Januari 2023.
"(Postingan) mengarah lebih kepada ancaman kekerasan," kata pengacara Rizky Billar di kawasan Srengseng, Jakarta Barat, pada Jumat (20/1/2023).
Polisi yang mengusut kasus ini akhirnya memanggil Rizky Billar sebagai pelapor. Tadi malam, aktor 26 tahun itu menyambangi Polda Metro Jaya sambil didampingi sang istri, Lesti Kejora.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Mendadak ke Polda Metro Jaya Malam-Malam, Ada Apa Lagi?
"Dimintai keterangan dan berita klarifikasi, terkait laporan yang sudah masuk di Polda Metro Jaya," kata pengacara Rizky Billar.
Bagi Rizky Billar tindakan akun-akun hater tersebut sudah di luar batas kewajaran. Gerah dengan banyaknya akun yang mengancam, mantan tersangka kasus KDRT ini bersikap tegas.
"Mas Rizky dan Mbak Lesti merasa kondisinya tidak lagi kondusif. Sehingga harus diambil tindakan tegas," katanya.
Untuk pasal, Rizky Billar menjerat para hater dengan pasal 29 UU ITE. "Ancamannya, kurang lebih empat tahun penjara," imbuh si pengacara.