Suara.com - Ferry Irawan sudah mengajukan penangguhan penahanan atas kasus KDRT. Masalah kesehatan jadi salah satu alasannya.
Terkait hal itu, keluarga Ferry Irawan menjelaskan bahwa sang pesinetron memang punya riwayat penyakit.
"Ada riwayatnya, itu namanya Distonia. Itu gangguan saraf di otak belakang, jadi komunikasi saraf dan tubuh itu nggak balance," kata adik perempuan Ferry Irawan, Maya di kawasan Cilandak, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Penyakit Ferry Irawan bisa kambuh bila mengalami stres. Hal itu berpotensi terjadi bila dirinya tetap ditahan.
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Venna Melinda Resmi Cerai, Tangis Ferry Irawan Pecah?
"Itu biasanya kambuh kalau stresnya berlebihan. Biasanya kalau sudah parah, yang dulu saya ketahui, itu paling parah dia bisa mengalami tremor," ujar Maya.
Keluarga berkaca ke kondisi Ferry Irawan yang mengalami kenaikan tekanan darah usai dilaporkan Venna Melinda atas dugaan KDRT.
"Waktu awal sampai ke polisi, dia sempat dibawa ke RS kan, tensinya sangat tinggi," kata Maya.
Karenanya, keluarga berharap apa yang mereka takutkan dari Ferry Irawan tidak terjadi setelah dijebloskan ke penjara.
"Mudah-mudahan dengan semangat, bisa sehat-sehat saja," ucap Maya.
Baca Juga: Venna Melinda Dikritik Gara-Gara Umbar Aib Ferry Irawan: Enggak Ingat Waktu Bucin
Ferry Irawan dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota atas dugaan KDRT pada 8 Januari 2023. Keduanya sempat terlibat cekcok di hotel tempat mereka menginap.
Laporan KDRT Venna Melinda kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti. Dari hasil pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2023 dan ditahan sejak 16 Januari 2023.
Atas perbuatan terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT atas dugaan kekerasan fisik dan psikis dengan ancaman lima tahun penjara.