Teddy Pardiyana Dipenjara Karena Gelapkan Mobil Rizky Febian, Bagaimana Aset Lainnya?

Kamis, 19 Januari 2023 | 18:22 WIB
Teddy Pardiyana Dipenjara Karena Gelapkan Mobil Rizky Febian, Bagaimana Aset Lainnya?
Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah. [Herwanto/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Teddy Pardiyana terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Kijang. Suami almarhumah Lina Jubaedah ini pun divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Bandung.

"Vonis satu tahun tiga bulan penjara. Kemudian ada perintah untuk dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/1/2023).

Namun dalam kasusnya, mobil bukan lah satu-satunya aset yang diperkarakan Rizky Febian. Dalam laporannya, Maret 2021, putra sulung Sule ini juga mengusut uang Rp5 miliar serta kos-kosan.

"Kalau yang terkait penggelapan Rp5 miliar enggak ada alat buktinya. Enggak masuk ke perkara, enggak ada buktinya Pak Teddy menggelapkan," jelas Wati Trisnawati.

Baca Juga: Baru Diungkap Detail, Rizky Febian Pergoki Lina Jubaedah Selingkuh dengan Teddy Pardiyana di Kontrakan Jam 3 Pagi

Sehingga untuk kasus ini memang hanya diperuntukkan aset Rizky Febian berupa kendaraan. "Memang kenyataannya yang naik mobil," ujar Wati.

Meski sudah diputus pengadilan, Teddy Pardiyana masih memiliki hak banding dan kasasi. Terkait hal ini, bapak satu anak tersebut masih menimbang-nimbang.

"Tapi ini perkara belum inkrah, masih ada banding dan kasasi. Kami akan berupaya, tapi semua tergantung Pak Teddy," kata Wati Trisnawati.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada laporan Rizky Febian ke Polda Jawa Barat, Maret 2021. Mengenai laporannya, anak sulung Sule ini mempertanyakan soal uang Rp5 miliar, kos-kosan dan mobil seharga Rp120 juta.

Lebih dari setahun sejak laporan itu, Teddy Pardiyana akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2022.

Baca Juga: Teddy Berani Jual Mobil Rizky Febian, Keluarga Almarhumah Lina Jubaedah Heran

Berselang beberapa bulan, JPU menuntut Teddy Pardiyana dihukum dua tahun penjara. Namun sebagai putusan akhir, majelis hakim memutuskan bapak satu anak ini menjalani hukuman penjara selama 15 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI