Suara.com - Teddy Pardiyana akhirnya divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Putusan ini terkait dengan kasus penggelapan aset Rizky Febian berupa mobil Toyota Kijang.
"Vonis satu tahun tiga bulan penjara dan ada perintah dilakukan penahanan," kata pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati saat dihubungi Suara.com pada Kamis (19/1/2023).
Meski sudah ada perintah penahanan, hingga saat ini Teddy Pardiyana masih bebas berkeliaran. Terkait hal tersebut, kuasa hukumnya memang menyebut, institusi terkait yang memiliki kuasa atas keputusannya.
"(Kapan penahanan) saya belum tahu. Tapi sampai hari ini, masih di luar (bebas). Nanti itu adalah kewenangan jaksa untuk penahanan," terang Wati Trisnawati.
Teddy Pardiyana yang siang tadi sudah melaksanakan sidang putusan, bergegas untuk ke makam istrinya, Lina Jubaedah. Tidak sendiri, ia juga ditemani anak semata wayangnya, Bintang.
"Tadi setelah sidang, Dede Bintang nangis-nangis mau ke makam mamanya. Akhirnya langsung ke sana," ujar pengacara teddy Pardiyana.
Kondisi anak pula yang sebenarnya membuat Teddy Pardiyana agak kecewa dengan putusan ini. Sebab nantinya jika ia dipenjara, siapa yang akan merawat Bintang.
"(reaksinya) Kecewa, yang pasti dia itu kan kalaupun ikhlas, terima, tapi yang jadi beban adalah anaknya. Nanti dititipkan ke siapa?" kata Wati Trisnawati mengakhiri.
Sebelum Teddy Pardiyana divonis 15 bulan penjara, JPU menuntut dua tahun penjara. Namun atas pertimbangan majelis hakim, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Teddy Berani Jual Mobil Rizky Febian, Keluarga Almarhumah Lina Jubaedah Heran